Rapat Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Rabu, 08 Mei 2024, bertempat di Hotel Sotis Kupang dibuka oleh Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dra. Bernadeta Meriani Usboko, M.Si. Dan dihadiri Pj. Sekda Kabupaten Kupang, Pj. Sekda Kabupaten Sikka, Asisten Admisitrasi Umum Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten/Kota dan Pejabat Fungsional pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten/Kota serta Peserta yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Maksud dan Tujuan dari pelaksanaan rapat pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah Kabupaten/Kota yaitu penyamaan persepsi dalam menyikapi hal-hal strategis guna percepatan penyesuaian nomenklatur, tugas dan fungsi BRIDA serta penguatan fungsi jabatan fungsional dalam implementasi sistem kerja di abupaten/Kota se NTT. Dan yang menjadi narasumber Plh. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Paskalis Baylon Meja, dengan materi Kelembagaan BRIDA Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama – Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh S. Halomon Pakpahan, ST, M. Si/ Analis kebijakan Ahli Madya pada Subdit Fasilitasi Pelayanan Umum,Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, dengan materi Penguatan Fungsi Jabatan Fungsional Penata Perizinan Dalam Implementasi Pelaksanaan Sistem Kerja di Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur.
Rapat Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan kepada Kabupaten/Kota sebagai Pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi NTT Tahun 2023.
Hasil Rapat Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 yang telah disepakati untuk ditindaklanjuti oleh peserta yaitu bagi Kabupaten/Kota yang belum membentuk BRIDA untuk segera dibentuk baik itu berdiri sendiri maupun diintegrasikan dengan BAPPEDA, dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTT Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan bagi Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan/belum menyampaikan data kebutuhan dan eviden kelengkapan Jabatan Fungsional Penata Perizinan untuk segera mengusulkan.