Bagian Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tata laksana pemerintahan dan pelayanan publik.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Tata Laksana memiliki fungsi :
-
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tata laksana pemerintahan dan pelayanan publik;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tata laksana pemerintahan dan pelayanan publik;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang tata usaha, tata laksana pemerintahan dan pelayanan publik;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tata laksana pemerintahan dan pelayanan publik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Bagian Tata Laksana mengoordinasikan kelompok subsubstansi yang terdiri atas :
-
- Kelompok sub-substansi Tata Laksana Pemerintahan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang tata laksanan pemerintahan;
- menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan bidang tata laksanan pemerintahan;
- menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman tata naskah dinas, pedoman pakaian dinas, standarisasi sarana dan prasarana dinas, proses bisnis dan tata hubungan kerja;
- menyiapkan bahan fasilitasi forum komunikasi pendayagunaan aparatur negara dan daerah;
- melaksanakan fasilitasi forum komunikasi pendayagunaan aparatur negara dan daerah; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Kelompok sub-substansi Tata Laksana Pelayanan Publik, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
- menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan standar pelayanan internal dan pelayanan publik;
- menyiapkan bahan pemantauan dan pelaporan di bidang pelayanan publik;
- mengkaji dan menganalisis pelaksanaan pelayanan publik;
- mengelola pengaduan pelayanan publik untuk diproses lebih lanjut;
- menyusun standar pelayanan internal dan pelayanan publik; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
- Sub Bagian Tata Usaha Biro, mempunyai tugas :
- melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian lingkup Biro;
- melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
- melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
- melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Biro;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan Rencana Strategi, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Penetapan Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah lingkup Biro;
- melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Biro;
- melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Biro;
- melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Kelompok sub-substansi Tata Laksana Pemerintahan mempunyai tugas :