Bekerja Untuk Mencapai Kinerja : PKS Penyusunan Cascading Bagi ASN Biro Organisasi Setda Provinsi NTT

Aparatur Sipil Negara (ASN) Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti PKS Cascading

Guna meningkatkan pengetahuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang tugas pokok Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk secara konsisten menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS). Pada Jumat, 20 Juni 2025 bertempat di ruang rapat Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaksanakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dengan materi Penyusunan Cascading dan Pohon Kinerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengenai bagaimana kinerja individu dan unit kerja terhubung dengan tujuan organisasi yang lebih besar, serta bagaimana target kinerja diturunkan secara berjenjang dari level atas ke level bawah. Penyusunan cascading dan pohon kinerja adalah dua hal yang berkaitan dalam manajemen kinerja, khususnya di lingkungan organisasi pemerintah. 

Kegiatan PKS ini dibuka oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kunibertus Ganti Gai, S.Fil,M.Si. “Sebelum mejelaskan tentang Pohon Kinerja kita harus terlebih dahulu mendapat pemahaman tentang apa itu Kerja dan Kinerja. Kerja adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan suatu hasil, sedangkan Kinerja ialah hasil dari apa yang kita kerjakan. Di dalam kerja ada kinerja yang harus dicapai,” ujar Kunibertus Ganti Gai, S.Fil.,M.Si saat memulai pemaparannya. Model Logis membantu menjenjangkan kinerja organisasi untuk mendapatkan kinerja yang lebih operasional hingga mendapatkan proses/aktivitas yang tepat dan berdampak bagi kinerja organisasi. Tujuan dari penjenjangan kinerja yaitu mampu menyelaraskan kinerja organisasi kepada kinerja unit dan individu; memiliki acuan dalam menilai kinerja organisasi, unit kerja, dan individu; mampu menetapkan program, kegiatan secara fokus dan tepat; dan mampu menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien.

Pohon kinerja dalam penjenjangan kinerja dibentuk dalam sebuah segitiga dengan level paling bawah yaitu Operational Objectives atau level yang bisa di jangkau oleh staf yang berisi suatu kegiatan/aktivitas. Sedangakan satu level diatasnya yaitu Tactical Objectives atau level yang hanya bisa dilakukan oleh Kepala Bagian biasanya berisi efektifitas/hasil dari sebuah program. Untuk level puncak adalah Strategic Objectives merupakan level yang menjadi tanggung jawab pimpinan tertinggi atau Kepala Perangkat Daerah yang berupa hasil yang harus diwujudkan oleh sebuah organisasi.

Lebih lanjut dicontohkan pula pohon kinerja dalam klasifikasi kinerja Pemerintah Daerah dengan Level Kinerja Tertinggi yaitu Kinerja Stategis Daerah yang memegang wewenang pada level ini ialah Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Walikota dan Bupati. Pada Level ini Kinerja Strategis Daerah akan menjadi tujuan dan sasaran dalam perencanaan Strategis Pemerintah Daerah dan Ukuran Kinerja Kepala Perangkat Daerah. Yang kemudian akan ditetepakan Kinerja Strategis Urusan atau Bidang Urusan sebagai Tujuan dan Sasaran Strategis bagi Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Biro. Selanjutnya mentapkan Kinerja Taktikal sebagai Sasaran Program dan Kinerja Eslon III dan akan diturunkan menjadi Sasaran Kinerja dari Esalon IV/Jabatan Fungsional. Kemudian akan menjadi subkegiatan dalam pelaksanaan dan menjadi kinerja dari Kinerja Operasional.

Pemaparan materi tentang penyusunan cascading ini selain bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga dilakukan untuk membagi tugas kepada sembilan CPNS yang baru bergabung di Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur bulan Juni 2025 sehingga mereka dapat melakukan penginputan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada aplikasi Si-Kinerja. Pemaparan materi ini diakhiri dengan ajakan kepada sembilan orang CPNS agar mempelajari materi cascading dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *