Tugas Pokok dan Fungsi Biro Organisasi
Biro Organisasi mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam menyiapkan perumusan kebijakan daerah, mengkoordinasikan perumusan kebijakan daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Organisasi mempunyai fungsi :
      1. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tata laksana;
      2. penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tata laksana;
      3. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tata laksana;
      4. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tata laksana; dan
      5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum.