Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Mudah dipahami; dan
- Mempertanggungjawabkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
- Papan Pengumuman
- Laman Resmi (website) PPID yaitu: PPID Nusa Tenggara Timur (ppidutama.nttprov.go.id)
- Media Sosial Pengadilan Negeri Wonosobo yaitu:
- Facebook: biroorganisasi.ntt
- Instagram: Biro Organisasi Setda NTT (@organisasi_nttprov)
- Youtube: Biro Organisasi Setda Provinsi NTT