Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai fungsi :
-
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang reformasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro yang berkaitan dengan tugasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja mengoordinasikan kelompok sub-substansi yang terdiri atas :
-
- Kelompok sub-substansi Percepatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas :
- mengkaji dan menganalisis di bidang percepatan reformasi birokrasi;
- menyusun petunjuk teknis di bidang percepatan reformasi birokrasi;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi percepatan reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi percepatan reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- menyusun laporan pelaksanaan percepatan reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Kelompok sub-substansi Akuntabilitas Kinerja, mempunyai tugas :
- mengkaji dan menganalisis di bidang akuntabilitas kinerja;
- menyusun petunjuk teknis pelaksanaan di bidang akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- menyusun laporan kinerja instansi Pemerintah Provinsi; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
- Kelompok sub-substansi Budaya Kerja, mempunyai tugas :
- mengkaji dan menganalisis di bidang budaya kerja;
- menyusun petunjuk teknis pelaksanaan di bidang budaya kerja;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang budaya kerja Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan budaya kerja Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
- Kelompok sub-substansi Percepatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas :