DESA SOPO – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTT menggelar Kegiatan Pengembangan Inovasi Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Tenun dan Produk Lokal di Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari pada 9 hingga 11 Juli 2026 dalam rangka mendukung Program One Village One Product (OVOP).
Melalui program intervensi ini, Desa Sopo diproyeksikan sebagai pilot project pengembangan inovasi desa terintegrasi yang berfokus pada dua potensi ekonomi unggulan lokal, yaitu pengembangan tenun tradisional dan pengolahan tepung mocaf dari ubi kayu. Langkah ini menjadi model kolaborasi multipihak antara Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pemerintah Desa Sopo, Bank NTT, Wahana Visi Indonesia, Sinode GMIT, serta SMK Negeri 4 Kupang.
Rangkaian kegiatan resmi dibuka dengan sejumlah agenda krusial, di antaranya peluncuran (launching) produk tepung mocaf Desa Sopo serta penyerahan bantuan alat tenun, mesin jahit, dan bahan baku tenun oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur. Selain itu, diserahkan pula Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank NTT secara simbolis guna memperkuat permodalan masyarakat, dilanjutkan dengan peninjauan stand produk UMKM Desa Sopo.
Kegiatan yang bertempat di Kantor Desa Sopo ini diikuti oleh 100 orang peserta. Para peserta berasal dari unsur Pemprov NTT, Pemkab TTS, Pemdes Sopo, kelompok penenun, kelompok usaha tepung mocaf, pelaku UMKM, BUMDes, pendamping desa, tokoh masyarakat, hingga mitra lembaga terkait.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mendapatkan serangkaian peningkatan kapasitas melalui pelatihan pengembangan inovasi desa, pelatihan peningkatan keterampilan menenun, serta pelatihan pembuatan produk turunan tenun (kriya). Materi pelatihan dibawakan oleh narasumber dari Kepala Biro Organisasi, pelatih tenun SMKN 4 Kupang, dan Ketua Majelis GMIT Elim.
Pelaksanaan kegiatan ini didanai oleh DPA Biro Organisasi Setda Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026, APBDes Desa Sopo, serta sumber pendanaan dari Bank NTT. Landasan hukum kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang UMKM, Pelayanan Publik, Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah tentang Inovasi Daerah, hingga Perda Provinsi NTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029.
Pemerintah berharap kolaborasi di Desa Sopo tidak hanya berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara mandiri serta berkelanjutan, melainkan juga dapat menjadi best practice untuk diikutsertakan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik maupun Innovative Government Award (IGA) tingkat Provinsi maupun Nasional.

