BerandaProfilTentang Kami

Profil

Tentang Kami

Sambutan dan pengantar dari pimpinan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Adelino Da Cruz Soares, AKS., MPS.SP
Kepala Biro
Sambutan Pimpinan

Adelino Da Cruz Soares, AKS., MPS.SP

Kepala Biro Organisasi Setda Prov.NTT

“Biro Organisasi Setda NTT berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.”

SEJARAH BIRO ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Salve, Shalom, Assalamu’alaikum, Om Swastyastu, Namo Buddhaya, dan Salam Kebajikan. Selamat datang di website resmi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan unsur staf Sekretariat Daerah yang memiliki peran strategis dalam penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Secara historis, keberadaan Biro Organisasi mengalami penyesuaian seiring dengan dinamika peraturan perundang-undangan tentang perangkat daerah. Pembentukan dan penataan Biro Organisasi saat ini didasarkan pada:


1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Perda ini menjadi landasan yuridis pembentukan Biro Organisasi sebagai bagian dari Sekretariat Daerah Provinsi NTT.

2. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 69 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pergub ini mengatur secara rinci kedudukan Biro Organisasi, susunan organisasi yang terdiri dari 3 (tiga) Bagian, serta tugas dan fungsi masing-masing.


Berdasarkan kedua regulasi tersebut, Biro Organisasi Setda Prov. NTT berkedudukan di bawah Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi NTT dan dipimpin oleh seorang Kepala Biro.Dalam menjalankan tugasnya, Biro Organisasi didukung oleh 3 (tiga) Bagian, yaitu:

a. Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;

b. Bagian Tatalaksana; dan

c. Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja.

Sebagai wujud komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, Biro Organisasi terus berupaya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur melalui penataan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan adaptif terhadap perubahan.

Adelino Da Cruz Soares, AKS., MPS.SP

Kepala Biro Organisasi Setda Prov.NTT