PPID Biro Organisasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Tentang PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Biro Organisasi Setda Provinsi NTT sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari dan jam kerja: Sen-Kam: 08.00-16.00 (ist. 12.00-13.00) | Jum: 08.00-16.30 (ist. 11.30-13.30) WITA.
Layanan Informasi
Maklumat Pelayanan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTT Menyediakan Informasi Publik Secara GRATIS !...
Baca Selengkapnya
