Kupang, 10 April 2026 – Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan program SKALA telah menyelesaikan kegiatan Lokakarya Teknis Implementasi Cascading Lingkup Pemerintah Provinsi Tahun 2026 yang berlangsung selama tiga hari mulai Rabu .s.d. Jumat tanggal 8 .s.d. 10 April 2026. Memasuki hari ketiga sekaligus hari terakhir rangkaian kegiatan, setiap Perangkat Daerah fokus meninjau kembali hasil kerja selama tiga hari terakhir. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat pagi ini menjadi momen bagi setiap Perangkat Daerah untuk memaparkan hasil penyusunan pohon masalah dan pohon kinerja yang merupakan materi latihan bagi para peserta guna mendapatkan masukan langsung dari narasumber.
Berdasarkan arahan dari narasumber ahli, Prof. Gabriel, ditekankan bahwa fokus utama dalam penyusunan dokumen ini bukan sekadar mengenai benar atau salah, melainkan pada keberanian untuk melihat dan mempertajam logika berpikir yang tertuang dalam dokumen akuntabilitas tersebut.
"Mari kita memberi perhatian serius sehingga kalau ada teman yang memaparkan, pikiran dan pandangan kita semua tertuju pada layar di depan sehingga kita tidak jatuh dalam kesalahan yang sama," ujar Kabag Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja saat membuka sesi presentasi.
Tujuan akhir dari paparan ini adalah untuk memfinalisasi seluruh dokumen sebelum nantinya diinput ke dalam sistem review SAKIP untuk penilaian tahun 2026. Dengan adanya diskusi bersama, diharapkan setiap instansi dapat memperbaiki kekurangan dan menyelaraskan logika berpikir sesuai dengan standar yang diarahkan oleh narasumber.
Dalam sambutannya, perwakilan SKALA, Muhammad Saleh, menekankan pentingnya adopsi metode kerja baru untuk meningkatkan kinerja daerah. Salah satu pola yang diperkenalkan adalah mekanisme cascading atau berpikir mundur, di mana perencanaan dimulai dari target capaian (outcome) yang ingin diraih, lalu ditarik mundur hingga ke tahap output.
Saleh menjelaskan bahwa perubahan pola ini mendesak dilakukan menyusul terbitnya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah pola transfer keuangan daerah dari pusat. Mengingat kemandirian fiskal NTT yang masih bergantung sekitar 80% pada pusat, efisiensi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi langkah krusial untuk mengatasi problematika pembangunan.
“Mekanisme ini menjadi satu metode baru buat kita ke depan. Kami sudah berdiskusi dengan tim nasional untuk mengadopsi pola-pola kerja ini,” ujar Muhammad Saleh.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Organisasi menyatakan rasa optimisnya terhadap masa depan reformasi birokrasi di NTT. Kepala Biro Organisasi menilai para perencana dan administrator di NTT memiliki kecerdasan yang mumpuni untuk membawa perubahan, asalkan terus diberikan kesempatan dan bimbingan.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi NTT merencanakan tindak lanjut pada bulan Mei mendatang untuk membahas dokumen perencanaan. Target utamanya adalah menuntaskan perubahan dokumen RPJMD pada tahun depan agar arah pembangunan lebih berkualitas, terutama dalam mencetak lulusan pendidikan yang tangguh dan kompetitif.
Dalam laporan penutupnya, Kepala Biro Organisasi menyampaikan fakta bahwa penilaian SAKIP Provinsi NTT mengalami penurunan selama dua tahun terakhir. Melalui evaluasi mandiri selama lokakarya, para peserta menyadari adanya inkonsistensi antara rumusan sasaran strategis dalam Renstra dengan Indikator Kinerja Utama (IKU), sehingga diperlukan penyelarasan kembali dokumen perencanaan.
Gubernur NTT dalam sambutan penutupnya menekankan bahwa birokrasi harus menjadi penentu keberhasilan kemajuan daerah melalui tata kelola yang tepat dan terukur. Beliau juga mengingatkan agar setiap program yang dirancang harus selaras dengan "Dasa Cita" dan memberikan dampak nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Beliau menekankan bahwa loka karya selama tiga hari ini adalah momen penting bagi ASN untuk melakukan introspeksi dan keluar dari rutinitas biasa guna memperbaiki postur perencanaan yang selama ini mungkin kurang sinkron.
Gubernur berharap agar melalui instrumen cascading ini, Pemerintah Provinsi NTT dapat mengoptimalkan anggaran yang semakin terbatas untuk mencapai hasil pembangunan yang lebih besar. “Dulu kita bekerja untuk mencapai 10 dengan kekuatan anggaran 8, sekarang kita harus bisa mencapai 10 atau lebih meski anggaran tinggal 4,” tegas Gubernur dalam arahannya. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengeluarkan instruksi tegas terkait aset daerah. Seluruh pimpinan Perangkat Daerah wajib memastikan bahwa seluruh aset PD telah bersertifikat paling lambat bulan Mei atau Juni mendatang. Hal ini dilakukan untuk mencegah hilangnya aset daerah akibat klaim pihak lain.
Menyadari keterbatasan fiskal daerah, Gubernur mengajak jajarannya untuk tidak hanya bergantung pada APBD. Beliau mengungkapkan upayanya dalam melobi pendanaan dari APBN, hibah luar negeri (seperti skema dari Belanda), maupun keterlibatan pihak swasta. Kegiatan ini secara resmi ditutup oleh Gubernur NTT dengan harapan hasil dari kegiatan ini menjadi fondasi kuat bagi perbaikan birokrasi di NTT. Gubernur meminta para pimpinan Perangkat Daerah untuk terus mengevaluasi dampak program di lapangan guna mendapatkan umpan balik langsung dari masyarakat sebagai penerima manfaat. Penutupan secara simbolis ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antar Perangkat Daerah.

