Kupang, 21 Oktober 2026 — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTT melaksanakan Rapat Pembinaan dan Pengendalian Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-NTT Tahun 2026. Kegiatan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai langkah penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rekomendasi yang dihasilkan mencakup tiga aspek utama, yaitu kelembagaan dan analisis jabatan; tatalaksana dan pelayanan publik; serta reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, dan budaya kerja.
Pada aspek kelembagaan dan analisis jabatan, pemerintah kabupaten/kota didorong untuk mempercepat penyesuaian dan pembentukan kelembagaan sesuai kebutuhan, menyempurnakan analisis jabatan dan analisis beban kerja, menyelesaikan evaluasi jabatan, serta memperkuat penerapan sistem kerja dan penyederhanaan proses bisnis perangkat daerah.
Pada aspek tatalaksana dan pelayanan publik, rekomendasi diarahkan pada percepatan penyusunan peta proses bisnis, evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP), penguatan penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat secara daring, serta pengembangan inovasi pelayanan publik yang terintegrasi.
Sementara itu, pada aspek reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, dan budaya kerja, pemerintah kabupaten/kota diharapkan menindaklanjuti hasil evaluasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja, menyelaraskan dokumen perencanaan dan kinerja, melaksanakan penilaian mandiri Indeks ASN BerAKHLAK, serta mendorong implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota se-NTT dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, serta mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

