Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPID
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik
Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang akan ditetapkan oleh atasan PPID sebagai informasi publik yang terbuka atau yang dikecualikan
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pengumpulan informasi
Mengajukan keberatan kepada atasan PPID berdasarkan pertimbangan tertulis dan prosedur tertentu
Menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi bersama Komisi Informasi
Membuat dan mengumumkan laporan pelayanan informasi publik
Melaksanakan fungsi lain yang berkaitan dengan pengelolaan informasi dan dokumentasi
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
PP No. 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan UU No. 14/2008
Permendagri No. 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri
Perki No. 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi Publik

