Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPID

1

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik

2

Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang akan ditetapkan oleh atasan PPID sebagai informasi publik yang terbuka atau yang dikecualikan

3

Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan

4

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi

5

Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

6

Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pengumpulan informasi

7

Mengajukan keberatan kepada atasan PPID berdasarkan pertimbangan tertulis dan prosedur tertentu

8

Menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi bersama Komisi Informasi

9

Membuat dan mengumumkan laporan pelayanan informasi publik

10

Melaksanakan fungsi lain yang berkaitan dengan pengelolaan informasi dan dokumentasi

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008

tentang Keterbukaan Informasi Publik

PP No. 61 Tahun 2010

tentang Pelaksanaan UU No. 14/2008

Permendagri No. 3 Tahun 2017

tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri

Perki No. 1 Tahun 2010

tentang Standar Layanan Informasi Publik