
Profil
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum
Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tugas Pokok Biro Organisasi
Membantu asisten administrasi umum dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tatalaksana serta reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja
Fungsi Biro Organisasi
Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tatalaksana serta reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja;
Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tatalaksana serta reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja;
Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tatalaksana serta reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja;
Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, tatalaksana serta reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten administrasi umum

